KPK Temukan Dokumen Suap Benur dari Rumah Staf Khusus Edhy Prabowo
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo dan Andreau sebagai tersangka.

"Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di tempat kediaman tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 28 Januari.

Penyidik, kata Ali, menyita sejumlah dokumen dari rumah Andreau. Dokemen ini penting untuk penyidikan kasus tersebut.

"Dari tempat tersebut, KPK menemukan dan mengamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Namun demikian, sayangnya Ali tak merinci dokumen apa yang diamankan. Sebab, saat ini masih ditelaah oleh penyidik. Hanya saja, KPK akan mengumumkan pada waktunya.

"Penyidik akan menganalisa dan memverifikasi dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," kata Ali.