KPK Yakin Suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua ke Lukas Enembe Lebih dari Rp1 Miliar
Logo gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini jumlah uang suap yang diterima Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka lebih dari Rp1 miliar. Mereka masih terus melakukan pengusutan.

"Suap dari RL yang kami yakin lebih dari Rp1 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 20 Januari.

Keyakinan lain yang juga terus didalami penyidik adalah soal penerimaan gratifikasi. Hingga kini, penyidik masih terus mengusut siapa saja pihak yang melakukan pemberian pada Lukas.

"Dan kami pastikan kami juga terus mengkaji penggunaan, penerapan pasal lain seperti tindak pidana pencucian uang," ujarnya.

"Apakah kemudian dimungkinkan atau tidak tentu kami nanti akan terus dalami sepanjang ditemukan alat bukti," sambung Ali.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Penerimaan diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek.

KPK menyebut kongkalikong ini juga dilakukan Lukas bersama pejabat Pemprov Papua lainnya. Diduga terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak dan bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.