Putusan Banding Kuatkan Vonis 8 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Rehabilitasi Asrama Haji Embarkasi Lombok 2019
Terdakwa Abdurrazak Al Fakir dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung asrama haji embarkasi Lombok tahun 2019. ANTARA/Dhimas BP

Bagikan:

NTB - Majelis Hakim memutuskan terdakwa Abdurrazak Al Fakir tetap harus menjalani vonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung asrama haji embarkasi Lombok tahun 2019.

Putusan banding terhadap terdakwa Abdurrazak Al Fakir selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji Embarkasi Lombok tersebut sesuai yang sudah tersiar resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

"Jadi, hakim banding dalam amar putusan nya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa atas nama Abdurrazak Al Fakir," kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo di Mataram, NTB, Jumat 20 Januari, disitat Antara.

Majelis hakim banding yang diketuai I Gede Mayun dengan anggota Bambang Sasmito dan Mahsan memutus perkara tersebut pada 10 Januari 2023 dengan nomor: 18/PID.TPK/2022/PT MTR.

"Dalam putusan banding, majelis hakim turut memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Lebih lanjut, Kelik menyampaikan pihaknya sudah menerima pernyataan upaya hukum kasasi dari terdakwa Abdurrazak Al Fakir melalui penasihat hukumnya.

"Jadi, sekarang kami tinggal menunggu memori kasasi dari terdakwa untuk selanjutnya diteruskan kepada penuntut umum sebagai bahan pembuatan kontra memori kasasi," ucap dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram melalui putusan Nomor: 20/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Mtr, tanggal 18 November 2022 menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Abdurrazak Al Fakhir.

Majelis hakim yang diketahui Mukhlassuddin dengan anggota Glorious Anggundoro dan Fadhli Hanra menjatuhkan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan primer tersebut menjabarkan tentang aturan pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti Rp791 juta subsider 5 tahun penjara.

Terkait uang Rp150 juta yang sebelumnya dititipkan di tahap penyidikan, ditetapkan hakim sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti. Hakim dalam putusan turut menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Adapun pertimbangan yang memberatkan hakim menjatuhkan vonis demikian, salah satunya perihal status Abdurrazak yang pernah menjalani hukuman pidana dan kembali mengulangi perbuatan.

Pidana hukuman yang dijatuhkan hakim untuk Abdurrazak ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara.

Sedangkan, untuk pidana denda lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menetapkan Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Begitu juga dengan masa hukuman untuk uang pengganti Rp791 juta. Hakim menetapkan lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara.

Terkait