JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi untuk mengusut dugaan suap dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak. Penggeledahan dilakukan sejak Selasa, 17 Januari hingga Kamis, 19 Januari.
"Tim penyidik telah selesai menggeledah beberapa lokasi di Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti yang memperkuat perbuatan Sahat. Selanjutnya, temuan ini bakal dianalisis dan disita.
"Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih terkait dengan penganggaran dana hibah," tegas Ali.
Adapun enam tempat yang digeledah itu adalah
Rumah kediaman Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim;
Rumah kediaman Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Provinsi Jatim;
Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya;
Rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur;
Rumah kediaman anggota DPRD Provinsi Jatim yang beralamat di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur;
Rumah kediaman Kepala Bappeda Prov Jatim.
Sebelumnya, Penetapan Sahat dan tiga tersangka lainnya dilakukan setelah mereka terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 14 Desember. Penindakan ini didasari informasi masyarakat yang tahu adanya penyerahan uang berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah.
Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan bantuan untuk memperlancar pengusulan dana hibah yang dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp7,8 triliun. Pemberian ini ditujukan untuk badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.
Sahat melakukan penerimaan sejak 2021 dan berlanjut hingga 2022 kemudian bersedia membantu untuk 2023 serta 2024. Uang yang diterima politikus Partai Golkar ini diduga mencapai Rp5 miliar.