Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari tahu proses penganggaran APBD Papua, khususnya yang mengguna dana otonomi khusus. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa Wakil Ketua DPR Papua (DPRP) Yunus Wonda pada hari ini, Jumat, 20 Januari.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk dana otonomi khusus di Provinisi Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat, 20 Januari.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami alokasi anggaran itu untuk operasional Lukas saat menjabat sebagai gubernur. Hanya saja, jumlahnya tak dirinci Ali.

"Selain itu didalami juga mengenai pos alokasi anggaran untuk operasional tersangka LE sebagai gubernur," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.

Penerimaan diduga berasal dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka agar perusahaan tersebut mendapat proyek. KPK menyebut kongkalikong ini juga dilakukan Lukas bersama pejabat Pemprov Papua lainnya.

Adapun dalam kasus itu, KPK menyebut terdapat kesepakatan pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.