Polda Papua Sebut Tak Ada Kendala Saat Tangkap Lukas Enembe
Lukas Enembe digiring ke Jakarta usai ditahan KPK (1st)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran kepolisian.

Kabid Humas Polda Papua, Ignatius Benny Ady Prabowo mengklaim tidak ada kendala dalam penangkapan.

“Ya benar yg dilaporkan bahwa penangkapan tidak ada kendala dan di sempat diamankan di Mako Brimob untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta,” kata Ady saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 10 Januari.

Ady menuturkan bila Lukas Enembe ditangkap pada Selasa, 10 Januari, pukul 14.00 WIT. Kekinian Gubernur Papua itu telah di bawa ke DKI Jakarta, guna dilakukan tindakan lebih lanjut.

Selain itu, dalam penangkapannya dan keberangkatan ke DKI Jakarta, kata Ady, pihaknnya mengerahkan pasukannya untuk melakukan pengamanan. Tujuannya untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sentani sudah dilakukan backup pengamanan untuk rangkaian kendaraan dan dilakukan pengamanan dari Kotaraja ke sentani baik dari jajaran Polda maupun polres kita Jayapura dan polres Jayapura kabupaten,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya digiring ke Jakarta setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek. Dia ditangkap pada hari ini, Selasa, 10 Januari.

Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.

Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.