Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan pembacaan tuntutan terhadap Ricky Rizal di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada pekan depan. Walaupun, jaksa penuntut umum (JPU) sempat meminta pembacaan pekan depan ditunda.

“Selanjutnya jaksa penuntut umum tiba saatnya untuk melakukan tuntutan, kami jadwalkan satu minggu dari hari ini,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari.

Mendengar keputusan itu, jaksa sempat melobi hakim. Mereka meminta persidangan dengan agenda pembacaan requisitoir ditunda.

“Kami mohon waktu, karena ini melihat banyak sekali dan kita satu tim dengan lima terdakwa,” ujar jaksa.

“Oleh karena itu kami mohon waktu paling tidak dua minggu,” sambungnya.

Namun, Hakim tetap pada keputusannya. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan Ricky Rizal tetap digelar pekan depan.

“Tidak bisa jaksa penuntut umum kami dibatasi waktu, jadi satu minggu waktunya,” kata Hakim.

“Kami mohon pertimbangan majelis hakim apabila dalam waktu satu minggu,” jawab jaksa.

“Kita sudah berikan pertimbangan, jadi kita itukan satu minggu jaksa penuntut umum,” kata Hakim Wahyu.

Ricky Rizal didakwa turut serta terlibat dalam rangkaian dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia disebut tak mencegah dan melaporkan terjadinya tindak pidana.

Kemudian, di kasus ini ada empat terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer.

Merujuk dakwaan, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di ruang tengah rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli.

Di perkara ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.