Terima Rumah dan Tanah Rampasan KPK, Kementerian ATR/BPN Berharap Dapat Lagi Letaknya di Indonesia Timur
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron secara simbolis menyerahkan barang rampasan negara kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, Kamis 16 Februari. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang rampasan negara itu berupa sebidang tanah seluas 240 m2 dan bangunan rumah seluas 135 m2 yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan langsung barang rampasan negara itu kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 Februari, disitat Antara.

"Dengan diberikannya sebidang tanah serta bangunan rumah, akan kami gunakan untuk rumah dinas bagi pegawai Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat," ujar Hadi.

Hadi menjelaskan, saat ini masih terdapat 15 satuan kerja KemenATR/BPN yang belum memiliki tanah. Disusul 24 satuan kerja yang masih belum memiliki gedung. Keseluruhan masih pinjam pakai milik pemerintah daerah setempat.

"Pemberian ini tentunya akan kami manfaatkan sebaik-baiknya. Kami bersyukur hari ini mendapatkan satu bidang dan bangunan untuk Jawa Barat," kata Hadi.

Hadi berharap, satuan kerja di Kementerian ATR/BPN bisa segera mendapat gedung lain, khususnya di wilayah Indonesia timur yang masih menumpang dengan pemerintah daerah.

"Kami juga berharap bukan dari perampasan saja tapi mungkin ada yang lain. Khususnya adalah wilayah timur semuanya masih banyak yang menumpang pemerintah daerah, seperti Kalimantan Utara juga masih belum punya gedung. Dan kami berupaya terus melakukan perbaikan," ujarnya.

Kementerian ATR/BPN mendukung program KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, salah satunya melalui layanan elektronik.

Hadi mengungkapkan, sejak 2017 Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan layanan elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017, di mana dengan diberlakukannya peraturan tersebut, berbagai layanan elektronik telah diterapkan seperti Hak Tanggungan Elektronik, Roya Elektronik, pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

"Empat layanan ini sudah mencakup 56 persen dari total layanan yang ada di Kantor Pertanahan dan sudah bisa mengurai hambatan layanan sampai 40 persen. Dari empat layanan ini, saya yakin bisa mereduksi praktik pungutan liar di lapangan," kata Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, tidak mudah untuk melelang barang rampasan yang merupakan aset eks koruptor. Oleh sebab itu, PSP merupakan cara efektif KPK untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan asetnya.

"Mudah-mudahan dengan pelimpahan aset ini dapat digunakan dengan baik, harapan kami seperti itu. Jadi koordinasi kita ke depan bisa berjalan dengan baik dan upaya kita pemberantasan korupsi juga bisa berjalan dengan baik," tandasnya.