Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp36,5 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana. Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1957 K/Pid.Sus/2021 tanggal 12 Juli 2020.

"Tim jaksa eksekutor KPK melakukan penyitaan barang bukti atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret.

Selain menyita uang Rp36.566.796.607, KPK juga menyita mata uang asing dengan rincian 4.120 dolar Amerika Serikat atau setara Rp59 juta; 1.656 Dolar Singapura atau setara Rp17 juta; 3.780 poundsterling setara Rp71 juta; dan 10 Dolar Australia atau setara Rp104 ribu.

Ali mengatakan seluruh uang yang disita itu ditujukan untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara.

"Tim Jaksa eksekutor melakukan penyitaan uang-uang tersebut antara lain untuk kebutuhan dan kecukupan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti dari terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dimaksud," ungkapnya.

"Merujuk pada putusan pada tingkat MA maka kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus dibayar dan kemudian disetorkan ke kas negara sejumlah Rp58 miliar," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wawan saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin terkait sejumlah perkara, seperti kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK) dan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemkot Tangerang Selatan serta Pemprov Banten.

Selain itu, Wawan juga dinyatakan bersalah karena memberi suap kepada eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. Pemberian uang ditujukan agar dia dapat menikmati fasilitas lebih di lapas tersebut.