Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ratusan pegawainya dinyatakan terpapar COVID-19 selama pandemi terjadi di Tanah Air. Akibat hal ini, komisi antirasuah harus menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

"Sejak awal 2020 sampai 31 Juli 2021 jumlah pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 436 orang. Khusus pada Kedeputian Penindakan berjumlah 141 orang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 2 Agustus.

Dari jumlah tersebut, khusus tahun ini, sebanyak 169 pegawai dinyatakan terpapar COVID-19 di mana 41 orang berasal dari kedeputian penindakan.

Lebih lanjut, KPK juga mencatat 10 pegawainya dinyatakan meninggal dunia setelah terpapar COVID-19.

"Terakhir adalah penyidik KPK Almarhum Kompol Ardian Rahayudi," ungkap Ali.

Dengan catatan tersebut, dia mengatakan lembaganya terus berupaya melawan dan menyelamatkan para pegawai dari paparan virus ini. Apalagi, hingga saat ini masih ada 44 orang yang belum sembuh dan 4 di antaranya masih di rawat di rumah sakit.

"Mari kita terus berdoa dan berupaya, semoga teman-teman yang sedang sakit segera sehat, pandemi segera berlalu, dan negeri ini kembali pulih," pungkasnya.