18 Pegawai Dinyatakan Positif COVID-19, KPK Lakukan Evaluasi Proporsi Kerja di Rumah dan Kantor
Gedung KPK/Foto: VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan ada 18 pegawainya yang dinyatakan positif COVID-19. Meski begitu, belasan orang ini hanya bergejala ringan dan menjalankan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, saat ini terdapat 18 orang pegawai berdasarkan hasil test pcr terkonfirmasi positif COVID-19 dengan kondisi baik dan hanya gejala ringan serta dilakukan isoman di tempat tinggal masing-masing," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 28 Januari.

Ali mengatakan Satgas COVID-19 di KPK sudah berkoordinasi kepada puskesmas sekitar rumah pegawai. Selain itu, pihaknya langsung melakukan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran.

Selain melakukan pengetatan protokol kesehatan dan penyemprotan disinfektan secara berkala, evaluasi proporsi bekerja bagi pegawai di kantor maupun rumah juga dilakukan.

"Kami juga sedang melakukan evaluasi proporsi pegawai bekerja di kantor dan di rumah, untuk mengurangi risiko penularan dengan tetap mengedepankan produktivitas kerja," tegasnya.

Sebagai bentuk pencegahan lainnya, komisi antirasuah telah melakukan vaksin COVID-19 ketiga atau booster terhadap pegawainya.

"KPK saat ini juga sudah melakukan vaksin dosis ketiga kepada seluruh pegawainya," pungkas Ali.