Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (BDR) bagi pegawainya. Kebijakan ini diambil setelah sejumlah pegawai mereka dinyatakan positif terpapar COVID-19. 

Dari pemeriksaan terakhir, saat ini terdapat 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourcing dan seorang orang tahanan yang dinyatakan positif dan saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing.

Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan kebijakan BDR dimulai Senin, 31 Agustus hingga Rabu, 2 September. Hanya saja, kebijakan ini tak bisa diterapkan pada semua pegawai lembaga antirasuah.

"Ada pegawai pada bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Agustus.

Dia mengatakan, ketika pegawai melaksanakan kerja dari rumah, nantinya akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan ke seluruh area Gedung Merah Putih dan Gedung ACLC KPK, serta Rutan cabang KPK yang ada di Gedung Merah Putih, Kavling C1, maupun Pomdam Jaya Guntur.

Selanjutnya ketika pegawai kembali masuk kantor pada Kamis, 3 September, KPK akan melakukan pengaturan. Pegawai yang hadir di kantor hanya boleh 50 persen. Selain itu mereka juga akan diatur dalam dua shift selama delapan jam kerja. 

Ali menjelaskan pembagian shift tersebut. Senin hingga Kamis, pegawai KPK yang masuk pada shift pertama akan mulai bekerja pada pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. 

Sementara yang bekerja di shift kedua akan masuk pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan di hari Jumat, shift pertama akan masuk pukul 08.00 hingga 17.30 dan shift selanjutnya akan masuk pada pukul 11.00 hingga 20.30.

"KPK juga sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali uji cepat dan uji usap yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif, mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan juga menjadi salah satu yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19. 

Melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Novel mengatakan mengatakan dirinya merasa sehat dan tak mengalami gejala apapun seperti sesak nafas maupun demam. Dirinya saat ini tengah menjalankan isolasi mandiri.

"Kemarin dilakukan tes swab terhadap seluruh penyidik KPK karena sudah ada penyidik yang positif. Hari ini saya dapat kabar bahwa hasil swab saya positif sedangkan saya merasa sehat dan tanpa gejala," tulis Novel dalam akunnya itu.

"Insyaallah saya akan melakukan isolasi mandiri. Mohon doa," ujarnya.