Jika Terbukti Berkomunikasi dengan Pihak Berperkara, MAKI Minta Dewas KPK Pecat Lili Pintauli
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar jika terbukti bersalah melanggar kode etik.

Hal ini disampaikan Boyamin untuk menanggapi putusan Dewan Pengawas KPK yang akan dilaksanakan pada Senin, 30 Agustus atau hari ini. Lili dilaporkan setelah diduga menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang kasusnya tengah di tangani komisi antirasuah.

"MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat," kata Boyamin melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 30 Agustus.

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan," imbuhnya.

Selain itu, MAKI juga akan melaporkan Lili ke Bareskrim Polri jika ia dinyatakan melanggar etik. Boyamin mengatakan laporan ini dilakukan berdasarkan Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut: "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun."

Lebih lanjut, Boyamin berharap apapun keputusan Tumpak Hatorangan Panggabean dkk dapat memenuhi rasa keadilan dan harapan masyarakat.

"Semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," tegas Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Lili dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK oleh dua penyidik KPK nonaktif karena tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko yang kini telah pensiun.

Novel Baswedan dkk melaporkan Lili atas dua dugaan pelanggaran. Pertama, dia diduga menghubungi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan menginformasikan penanganan dugaan kasus korupsi yang menjeratnya yaitu terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai.

Kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.