Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Sosial memperbarui 74.420.345 data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan mengintegrasikannya dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kami sudah mengintegrasikan DTKS dengan PBI JK dimulai pencocokan data," ujar Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 17 September.

Proses pemadanan data, menurut Suhadi, dimulai dari proses yang detail dan teknis, sejak Januari 2021 terkumpul 96.788.880 yang menjadi data dasar.

Data tersebut kemudian dimutakhirkan, karena ada pemilik yang mutasi dan meninggal hingga menjadi 95.520.421. Data itu dibagi menjadi PBI yang terintegrasi dengan DTKS sebanyak 70.638.689, dan sisanya PBI non-DTKS.

Dari data PBI JK-DTKS, telah disempurnakan dari 70.638.689 menjadi 69.630.661 orang, karena adanya mutasi dan penerima yang meninggal dunia.

Sedangkan dari data di dukcapil, terdapat penambahan PBI-DTKS sebanyak 4.789.684 orang. Sehingga data PBI baru yang terealisasi sebanyak 74.420.345.

"Dasar hukum penetapan PBI harus ada di DTKS dan pada dukcapil. Sebagai bukti validasi eksistensi orangnya," ujar dia.

Sementara dari data non-DTKS, Kemensos melakukan pemadanan dan dikembalikan ke tim BPJS Kesehatan, ditemukan tambahan penerima sebanyak 4.124.927 orang yang harus dalam verifikasi.

Suhadi memaparkan terdapat kuota nasional sebanyak 96.800.000 penerima PBI, dengan penetapan pada September sebanyak 87.053.683 orang. Sebanyak 74.420.345 data telah padan dengan DTKS, sedangkan 12.633.338 data non-DTKS diperlukan verifikasi kelayakan dari daerah.

"Sehingga sisa kuota 9.746.317. Harapannya ada perbaikan daerah pada data yang belum padan, kami ambil yang migrasi, yang masuk ke Kemensos," ujar dia.