Bagikan:

JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial. Bentuk program berupa Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, menyarankan Kementerian Sosial melakukan validasi ulang pada Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima dana bantuan sosial (Bansos). Sebab, temuan ASN menjadi penerima Bansos memperlihatkan DTKS masih ada masalah.

"Ini kan masih ada masalah dengan DTKS atau data terpadu kesejahteraan sosial. Kalau misalnya ASN masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial," ujar Ace di Jakarta, Jumat, 19 November.

Politikus Golkar itu mempertanyakan sistem pendataan DTKS lantaran kerap bermasalah. Terlebih, kata Ace, ASN bukan prioritas dalam daftar penerima Bansos.

"Memang ASN yang sudah mendapatkan gaji, pendapatan kan harusnya tidak menjadi prioritas mendapatkan bantuan sosial," kata Ace.

Pada prinsipnya, kata Ace, bantuan sosial adalah program yang diberikan pemerintah kepada siapapun yang pada saat ini kehidupannya terdampak pandemi COVID-19. Namun, lebih prioritas adalah masyarakat kecil yang paling terdampak. 

"Bansos memang harusnya diberikan kepada orang yang memang membutuhkan terutama masyarakat yang terdampak COVID-19," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Baik dalam bentuk program berupa Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," kata Risma saat konferensi pers, Kamis, 18 November.

Risma menjelaskan, data tersebut diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tidak boleh menerima Bansos.

Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima Bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.

"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? Ternyata betul (ASN)," kata Risma.