25 ASN di Lampung Terindikasi Terima Bansos, Ada Ancaman Sanksi dari Menteri Tjahjo
Warga menunjukkan uang bantuan sosial tunai atau BST usai mengambil di ATM Bank DKI (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung membenarkan ada aparatur sipil negara (ASN) di daerah mereka yang terindikasi terdaftar menerima bantuan sosial (bansos).

"Benar ada 25 ASN yang dipanggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat terindikasi menerima bantuan sosial," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, di Bandarlampung, Senin 22 November dikutip dari Antara.

25 orang ASN tersebut ada yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ada yang tidak terdaftar karena masuk dalam data miskin baru.

"Untuk beberapa orang ini mendapatkan bantuan sosial yang jenis Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu, dan berdasarkan catatan yang ada rata-rata dari Kota Bandarlampung," katanya.

Menurutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya akan terus melakukan verifikasi dan validasi secara berulang.

"Berdasarkan aturan yang ada ini menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota, sehingga agar tidak terulang kembali kami lakukan pengawasan berupa verifikasi dan validasi secara berulang di kabupaten dan kota agar mereka selalu cermat," ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk sanksi yang akan diberikan kepada ASN tersebut belum ditentukan sebab masih menunggu laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kita masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sebab sanksi bukan kewenangan kami," ujarnya.

Ia melanjutkan, langkah untuk melakukan verifikasi data secara rutin akan terus dilakukan untuk mencegah adanya kejadian berulang.

"Verifikasi dan validasi secara rutin akan terus dilakukan untuk meminimalisir hal serupa terjadi, sebab DTKS memiliki sejumlah persyaratan," ucapnya.

Aswarodi mengatakan, ada sejumlah kriteria penerima bansos, yakni sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, lalu kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar, dan sumber penerangan dari listrik dari perusahaan listrik negara 450 watt atau bukan listrik.

Diketahui sebelumnya Kementerian Sosial mencatat ada 31.624 ASN di Indonesia yang terindikasi mendapatkan bantuan sosial.

Sementara itu, total penerima bantuan sosial di Lampung untuk program Bantuan Sosial Tunai (BST) berjumlah 224.688 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan realisasi telah mencapai 100 persen atau bila dikonversi senilai sekitar Rp134.817.600.000.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada aturan spesifik bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang menerima bantuan sosial. Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap.

Dalam hal terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.