Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta sanksi atau hukuman bagi aparatur sipil negara (ASN) penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial dikaji lebih lanjut.

Tjahjo mengatakan perlu ada pemeriksaan lebih dalam apakah ASN tersebut sengaja curang untuk mendapat bansos.

"Berkaitan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan atau pun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Kamis, 18 November.

Selain itu, lanjutnya, perlu ada tinjauan pula terkait pemutakhiran data penerima bansos, sehingga masyarakat yang mendapatkan bantuan benar-benar berhak.

"Juga perlu dilakukan telaah terlebih dahulu mengenai proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak,” tegasnya.

Tjahjo menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai disebutkan bahwa penerima bansos adalah masyarakat yang tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.

"Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non-Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers mengungkapkan terdapat puluhan ribu ASN diduga menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai.

"Jadi, data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) itu ada 31.624 ASN," ujar Risma.

Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan.

Risma mengatakan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yakni memiliki pekerjaan tetap.

"Macam-macam, ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ucap Risma.