25 PNS di Lampung Terima Bansos, Sanksinya Masih Dikaji
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat memberi keterangan. Bandarlampung, Selasa (23/11/2021) ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bagikan:

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum mengkaji ulang pemberian sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos).

"Kita masih mempelajari dahulu permasalahan ini apakah disengaja atau ada unsur ketidaksengajaan, sebab permasalahan ini baru diketahui," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, dilansir Antara, Selasa, 23 November.

Ia mengatakan, untuk pemberian sanksi bagi ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial berupa BST dengan nilai Rp300 ribu tersebut pun belum ditentukan.

"Sebetulnya belum ada peraturan yang mengatur sanksi atas hal tersebut, namun memang ASN ini tidak termasuk menerima dan harus mengembalikan yang bukan haknya. Namun kita harus menelisik dan melihat permasalahannya," katanya.

Sebelumnya diketahui ada sebanyak 25 aparatur sipil negara di Provinsi Lampung terindikasi menerima bantuan sosial tunai (BST) dan telah diperiksa secara komperhensif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sehingga untuk mengantisipasi kejadian serupa Dinas Sosial setempat akan terus memvalidasi dan memverifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala guna mengantisipasi adanya pendataan penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

Diketahui pula Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan.

Sanksi disiplin yang dapat diberlakukan bagi ASN penerima bansos tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.