KENDARI - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kendari meminta kepada 75 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengembalikan bantuan sosial (bansos) yang mereka terima.
Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kota Kendari Sulkurniah mengatakan, PNS dan PPPK yang menerima Bansos di Kota Kendari ada 75 orang.
“Itu terbagi 51 orang penerima Bantuan Pangan nontunai (BPNT) dan 24 orang itu penerima Program Keluarga Harapan (PKH),” katanya di Kendari, Antara, Kamis, 9 Februari.
Ia menyebut 75 PNS dan PPPK itu tersebar di 33 kelurahan dari 65 kelurahan yang ada di Kota Kendari. Sulkurniah mengungkapkan bansos itu diterima oleh PNS dan PPPK karena pihaknya masih menggunakan data lama tahun 2022.
Besaran pengembalian bansos itu, lanjutnya, bervariasi mulai dari RP600 ribu hingga Rp3 juta. “Ada yang RP 600 ribu, ada yang Rp1 juta lebih, bahkan ada yang Rp3 juta,” ungkapnya.
Ia menyampaikan pengembalian itu langsung diperintahkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI melalui aplikasi Sistem Informasi PNBP Online atau SIMPONI Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Meski begitu ia menuturkan tidak ada sanksi terhadap para PNS dan PPPK yang menerima bansos itu apabila tidak mengembalikan bantuan tersebut.
“Belum ada juga penjelasan seperti itu (sanksi) dari pusat dan itu apakah mereka bisa mengembalikan secara utuh atau dicicil belum ada juga penjelasan. Jadi kami hanya sampaikan,” ujarnya.
Sulkurniah menjelaskan para PNS dan PPPK itu menerima bansos karena masih digunakan data yang lama, sebelum mereka diangkat menjadi PNS dan PPPK.
“Kami perkirakan itu data lama, sebelum mereka jadi PNS. Kayaknya mereka diangkat pada pertengahan 2022,” ucapnya.