Dirut Pertamina Dinilai Tak Kooperatif Terkait Pemberian Tiket MotoGP ke Lili Pintauli, Pukat UGM: Ini Timbulkan Tanda Tanya
Gedung KPK/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Sikap tak kooperatif Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena diduga menerima akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika menimbulkan tanda tanya. Hal ini disampaikan oleh peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman.

"Saya melihat Pertamina di sini tidak kooperatif dan tidak kooperatifnya Pertamina itu kemudian menimbulkan tanda tanya kenapa," kata Zaenur kepada wartawan yang dikutip Selasa, 7 Juni.

Setidaknya, ada beberapa alasan yang bisa mendasari perusahaan pelat merah itu tak kooperatif dalam dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Pertama, Pertamina bisa saja menganggap hal ini tak penting.

Jika benar anggapan ini, Zaenur menilai perusahaan pelat merah tersebut telah menunjukkan rendahnya komitmen untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih. "Dan rendahnya komitmen Pertamina untuk turut menegakkan kehidupan bernegara yang menjunjung tinggi kode etik," tegasnya.

Berikutnya, Zaenur menilai, Dewan Pengawas KPK bisa saja tidak mendapat rasa hormat dari pihak lain termasuk eksternal. "Kenapa? Karena selama ini Dewas KPK juga putusannya tidak tegas sehingga tidak cukup mendapat kepercayaan," ujarnya.

Dia mengatakan Dewan Pengawas KPK juga tak bisa berbuat apa-apa karena tidak memiliki upaya paksa dalam undang-undang. Termasuk, meminta bantuan polisi untuk menghadirkan pihak direksi PT Pertamina.

Sehingga, Tumpak Hatorangan dkk selaku Dewan Pengawas KPK tak boleh bergantung pada jawaban dari PT Pertamina untuk menentukan status dugaan pelanggaran etik itu. Apalagi, Lili Pintauli juga sudah diperiksa dan ada alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Tidak perlu bergantung. Kenapa? Dewas kan sudah memeroleh informasi dari keterangan terlapor dalam hal ini Lili Pintauli Siregar, alat bukti yang disampaikan oleh pelapor, dan juga bisa dinilai sendiri oleh dewas apakah pemberian trsbt merupakan pemberian yang dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan dan juga kode etik KPK," tegasnya.

Jika Dewas KPK masih bergantung pada alasan PT Pertamina, Zaenur menilai hal ini terlalu mengada-ada.

"Jadi menurut saya, tidak beralasan juga kalau dewas tidak kunjung menyelesaikan kasus pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar dalam dugaan penerimaan gratifikasi ini dengan berdasarkan alasan masih menunggu keterangan dari dewan direksi Pertamina," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK terus menunggu keterangan tambahan dari Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan keterangan tambahan ini telah dijanjikan Nicke saat diperiksa pada 27 April lalu. Saat itu, ada beberapa hal yang belum dapat dijelaskan oleh bos PT Pertamina tersebut.

"Namun, sampai hari ini (keterangan tambahan, red) belum diterima Dewas KPK," ungkapnya.

Bahkan, pihaknya belum menerima jawaban apapun dari pihak Pertamina meski sudah mengirim surat sejak 20 Mei lalu.

"Sampai hari ini belum terima balasan dari Pertamina," tegas Albertina.

Sebagai informasi, dugaan penerimaan akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika oleh Lili Pintauli masih terus ditelisik oleh Dewan Pengawas KPK. Permintaan keterangan dan pengumpulan bukti masih dilakukan.

Selain telah memeriksa Nicke, Dewan Pengawas KPK sudah meminta pihak terkait untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.