JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin, tak sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pemungutannya dilakukan Februari 2024.
Menurutnya, hal itu sangat tidak adil, sebab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membedakan cara verifikasi parpol menjadi salah satu alasannya.
Said mengatakan, jika hari pemungutan suara dimajukan ke bulan Februari, maka jadwal tahapan Pemilu 2024 otomatis akan dimulai lebih awal. Akibatnya, kata dia, jadwal pelaksanaan verifikasi parpol calon Peserta Pemilu 2024 pun akan dipercepat sekira dua bulan.
"Percepatan pelaksanaan verifikasi itu tentu saja merugikan bagi parpol non parlemen. Sebab, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, verifikasi parpol dibedakan dalam dua kategori," ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Senin, 20 September.
Berdasarkan Putusan itu, lanjut Said, sembilan parpol yang saat ini mempunyai kursi di DPR RI, hanya diwajibkan lulus verifikasi administrasi. Adapun terhadap tujuh parpol non-parlemen dan parpol lain yang tidak ikut Pemilu 2019 diwajibkan harus lulus verifikasi administrasi dan verifikasi faktual jika ingin ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024.
"Nah, dengan aturan main versi MK itu saja parpol-parpol non-parlemen sudah dirugikan. Apalagi jika waktu yang menjadi hak mereka untuk mempersiapkan diri menghadapi verifikasi juga ikut disunat," tegas Said.
BACA JUGA:
Said menilai, waktu dua bulan tersebut menjadi 'barang mewah' bagi parpol yang terkena aturan verifikasi ganda. Sebab menurutnya, dalam kurun waktu itu, ada banyak hal yang bisa dikerjakan oleh pengurus partai di setiap tingkatan untuk memenuhi seluruh persyaratan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Oleh sebab itu, kata Said, PKP menolak agenda pemajuan jadwal Pemilu di bulan Februari 2024. Dikatakannya, PKP merasa diperlakukan tidak adil dan mengajukan protes keras atas rencana tersebut.
"Apalagi sebagai salah satu calon Peserta pemilu 2024 kami sama sekali tidak pernah diajak bicara oleh DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu terkait agenda tersebut. Ini jelas tidak benar," tegasnya lagi.
Said menambahkan, Pemilu hanya boleh dilaksanakan sepanjang asas keadilan dapat dipenuhi. Kalau tidak adil, maka Pemilu harus dinyatakan inkonstitusional.
"Sebagai salah satu parpol non-parlemen, PKP merasa sangat dirugikan karena hak konstitusionalnya seolah dinjak-injak oleh rencana tersebut," tandasnya.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #pilkada jakarta #judi online #gunung lewotobi laki lakiPopuler
23 November 2024, 00:39