Bagikan:

KALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan sejumlah langkah sosialiasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim). KPU menekankan terciptanya pengetahuan publik dari persyaratan hingga pemutakhiran data partai politik (parpol) setelah pemilu.

Adapun sosialisasi itu terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Pemilu Anggota DPR dan DPRD kepada partai politik dan stakeholder.

"Peraturan KPU Nomor 4 tersebut mengatur enam hal, yakni persyaratan dan dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, penetapan partai politik peserta pemilu dan pemutakhiran data parpol secara berkelanjutan (pasca-pemilu)," kata Ketua KPU Kaltim Rusdiansyah di Samarinda, Kaltim, Minggu 31 Juli.

Dia menjelaskan, persyaratan ialah apa saja yang menjadi syarat peserta pemilu alias parpol sebagai mana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Misalnya dia harus berbadan hukum, tentu dokumennya adalah SK Kemenkumham," tuturnya.

Kemudian parpol juga harus memiliki sejumlah kepengurusan di tingkat provinsi minimal delapan dari 10 kabupaten/kota di Kaltim.

Sementara, di setiap kabupaten/kota juga terdapat syarat lain lagi, yakni harus memiliki kepengurusan minimal 50 persen di tingkat kecamatan.

Rusdiansyah menegaskan, pendaftaran parpol terpusat dilakukan dewan pimpinan pusat (DPP) Parpol, tidak lagi KPU tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

"Jadi dokumen bapak/ibu sekalian disetor oleh DPP melalui sistem informasi parpol (Sipol)," tuturnya.

Lanjutnya, setelah pendaftaran kemudian tahap selanjutnya ialah verifikasi oleh KPU RI yang meliputi dokumen persyaratan hingga keanggotaan melalui teknologi informasi Sipol.

"Setelah itu baru verifikasi faktual ranahnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Provinsi kewenangannya memfaktualkan sementara kabupaten/kota kewenangannya memverifikasi kepengurusan kantor dan keanggotaan," tandasnya.