Bagikan:

YOGYAKARTA – Badan Adhoc Pemilu adalah sekelompok badan yang berperan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Tugas Badan Adhoc Pemilu 2024 termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu

Lantas, apa itu Badan Adhoc Pemilu 2024? Siapa saja yang disebut sebagai Badan Adhoc penyelenggara Pemilu? Apa saja tugas-tugasnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa itu Badan Adhoc Pemilu 2024?

Menurut Pasal 1 butir 6 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, badan adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panita Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.  

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Badan Adhoc Pemilu 2024 terdiri atas seluruh anggota dan sekretariat dari badan-badan Adhoc mulai dari PPK, PPS, KPPS, hingga Pantarlih, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang membantu KPU dalam rangka penyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang.

Siapa Saja Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024

Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 termaktub Pasal 2 PKPU No. 8 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc menyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas:

  • PPK
  • PPS
  • KPPS
  • Pantarlih

Sementara penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan pemilihan didukung oleh:

  • Sekretariat PPK
  • Sekretariat PPS
  • Petugas Ketertiban TPS

Soal keanggotaan Badan Adhoc Pemilu 2024, anggotanya dipilih oleh KPU yang bisa berasal dari masyarakat sipil/umum warga negara Indonesia (WNI).

Pemilihan anggota Badan Adhoc dilakukan melalui seleksi oleh KPU sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Tugas Badan Adhoc Pemilu 2024?

Secara umum, tugas Badan Adhoc Pemilu 2024 adalah membantu KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu.  

Akan tetapi, sebagaimana yang telah disinggung di atas bahwa Badan Adhoc Pemilu 2024 terdiri dari PPK, KPPS, hingga Pantarlih, baik untuk penyelenggaran Pemilu di dalam negeri maupun di luar negeri. Artinya, setiap anggota Badan Adhoc Pemilu 2024 memiliki tugas yang berbeda-beda.

Berikut tugas masing-masing anggota Badan Adhoc Pemilu 2024:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK): Bertugas melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS): Bertugas menyelenggaran Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN): Bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): Bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • KPPS Luar Negeri: Bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS di luar negeri.
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): Bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
  • Pantarlih Luar Negeri: Bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan di luar negeri.
  • Petugas Ketertiban TPS: Bertugas menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
  • Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan: Bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain
  • Panwaslu Kelurahan/Desa: Bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.

Demikian informasi tentang tugas Badan Adhoc Pemilu 2024. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.