Tekankan DPT Erat Kaitannya dengan Pengiriman Surat Suara, KPU Ingatkan Petugas PPS  Pemilu 2024 Berintegritas
Ilustrasi. Pekerja merakit kotak suara di gudang KPU Kota Padang, Sumbar, Senin 11 Februari 2019. (ANTARA-M Arif Pribadi)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu meminta seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengutamakan integritas saat menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024.

"Menghadapi pesta demokrasi 2024, tentunya banyak permasalahan yang kompleks. Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara diperintahkan membentuk badan adhoc membantu menyiapkan instrumen-instrumen dalam pemilihan," kata Ketua KPU Kota Palu Agus Salim usai pelantikan dan pengambilan sumpah PPS di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa 24 Januari.

Dia menjelaskan, sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS bertugas menyelenggarakan pemilihan ditingkat desa dan kelurahan sebagai perpanjangan tangan lembaga penyelenggara di tingkat kabupaten dan kota.

Sebelum melakukan tugas, dia meminta badan adhoc tersebut memperkuat kapasitas melalui orientasi kerja supaya saat menjalankan tugas lebih terarah dan tidak menyimpang dari koridor PKPU.

"Setiap anggota PPS harus memegang teguh integritas karena mereka bagian dari KPU. Sebagai lembaga independen tidak boleh berpihak kepada pasangan calon maupun partai tertentu dan tugas yang diberikan harus dijalankan secara profesional," tegasnya.

Urutan Tata Kerja Badan Adhoc

Sesuai uraian tugas tata kerja badan adhoc, Agus menuturkan dalam waktu dekat PPS diperintahkan membentuk panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Dalam tahapan itu, PPS akan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) serta menerima masukan dan tanggapan masyarakat mengenai DPS untuk dilakukan perbaikan.

"Tahapan ini salah satu bagian penting dilaksanakan, dengan harapan selama proses ini berjalan dapat menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT) berkualitas, karena DPT erat kaitannya dengan jumlah surat suara di kirim ke masing-masing daerah," ujarnya.

KPU menegaskan dalam setiap penyelenggaraan tahapan pemilu, profesionalitas dan integritas menjadi kunci utama untuk melahirkan pemilu bermartabat, berdemokrasi dengan prinsip umum, bebas, rahasia, jujur dan adil jujur, dan adil.