Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024: Tugas dan Gaji yang Diterima
Ilustrasi pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 (Foto dari Antara)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPK) resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perekrutan PPK dan PPS dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Program perekrutan PPK akan dilaksanakan pada 20 November sampai 16 Desember 2022. Sementara rekrutmen PPS akan berlangsung pada 18 Desember 2022–16 Januari 2023. 

Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, menyampaikan jumlah anggota PPK yang dipilih sebanyak 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sementara anggota PPS yang dibutuhkan mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa / kelurahan se-Indonesia. 

Syarat Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

Ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pendaftar PPK dan PPS. Syarat calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut persyaratan pendaftaran PPK dan PPS Pemilu.

  1. Warga Negara Indonesai (WNI) 
  2. Berusia minimal 17 tahun 
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 
  4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur ​​dan adil; 
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat kuasa yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; 
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkotika; 
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat Berkas untuk Mendaftar PPK dan PPS

- Fotokopi KTP elektronik

- Ijazah legalisir

- Surat pernyataan kesediaan

- Surat kesehatan dari Rumah Sakit/Puskesmas, serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid 

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024

- Masuk situs https://siakba.kpu.go.id

- Membuat akun SIAKBA, memasukkan nama, email, NIK, dan pasword

- Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang dikirimkan ke email pendaftar

- Setelah verifikasi sukses, silakan login akun di situs SIAKBA

- Silakan melengkapi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen

- Selalu cek dan pastikan kelengkapan dokumen, hasil verifikasi administrasi, hasil tes tertulis, hasil wawancara, dan hasil seleksi

Tugas PPK dan PPS Pemilu 2024

Tugas PPK dalam Pemilu

Tugas PPK Pemilu diatur dalam pasal 7 Ayat 1-2 dalam PKPU Tahun 2022. Berikut sejumlah tugas PPK dalam Pemilu.

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. 
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota. 
  3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu. 
  4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. 
  5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat. 
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas PPS dalam Pemilu

Tugas PPS dalam Pemilu diatur dalam pasal 14 ayat 2 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut sejumlah tugas PPS Pemilu.

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS. 
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS. 
  4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK. 
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK. 
  6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya. 
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK. 
  8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. 
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat. 
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan 
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024

Gaji PPK

- Ketua: Rp2,5 juta

- Anggota: Rp2,2 juta

- Sekretaris: Rp1,85 juta

- Pelaksana: Rp1,3 juta

Gaji PPS

- Ketua: Rp1,5 juta

- Anggota: Rp1,3 juta

- Sekretaris: Rp1,15 juta

- Pelaksana: Rp1,05 juta

- Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih: Rp1 juta

Demikianlah syarat daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, serta tugas dan gaji yang diterima. Bagi yang berminat untuk mendaftar, segera persiapkan berkas-berkas lengkap yang ditentukan sebagai persyaratan. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.