Bagikan:

YOGYAKARTA - Setelah Pemilihan Presiden usai, kini Indonesia akan Kembali berurusan dengan pilkada alias pemilihan kepala daerah. Rencananya pilkada bakal digelar pada tahun 2024 ini. Kira-kira berapa ya besaran gaji petugas pilkada  2024?

Tahun ini , pilkada diperuntukan guna memilih Gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta walikota dan wakil walikota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan besaran pendapatan ataupun honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024. Perihal itu sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU No 472 Tahun 2022 terpaut Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di area KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

Petugas penyelenggara pilkada tersebut meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Ketentuan tersebut merincikan besaran gaji ataupun honor petugas penyelenggara sesuai jabatannya. Di antaranya besaran pendapatan buat ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi serta teknis, sampai petugas pengamanan.

Besaran Gaji Petugas Pilkada 2024

I. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua: 2.500.000 per bulan

Anggota: 2.200.000 per bulan

Sekretaris: 1.850.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi serta Teknis: 1.300.000 per bulan

II. Panitia Pemungutan Suaran (PPS)

Ketua: 1.500.000 per bulan

Anggota: 1.300.000 per bulan Sekretaris: 1.150.000 per bulan

Pelaksana/Staf Administrasi serta Teknis: 1.050.000 per bulan

III. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih): 1.000.000 per bulan

IV. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Ketua: 900.000 per bulan Anggota: 850.000 per bulan

Pengamanan TPS/Satlinmas: 650.000 per bulan

Tidak hanya menetapkan besaran pendapatan, pemerintah pula sudah menetapkan anggaran perlindungan ataupun santunan untuk petugas badan ad hoc apabila terjadi musibah sepanjang proses penyelenggaraan Pilkada 2024.

Rinciannya, santunan untuk yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang. Setelah itu, santunan buat petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang, cedera berat Rp16.500.000 per orang, serta cedera sedang Rp8.250.000 per orang. Terdapat pula dorongan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 per orang.

Tugas Anggota PPS pada Pilkada Serentak 2024

Bersumber pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2022, ada beberapa tugas yang wajib dikerjakan oleh anggota PPS. Simak rangkumannya berikut ini:

  1. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  2. Melaksanakan perbaikan serta mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
  3. Mengumumkan daftar pemilih tetap serta memberi tahu kepada KPU Kabupaten/Kota lewat PPK.
  4. Melakukan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkatan kelurahan/desa.
  5. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
  6. Mengantarkan hasil penghitungan suara seluruh TPS ke PPK.
  7. Melaksanakan evaluasi serta membuat laporan tiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
  8. Melakukan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan yang berkaitan dengan tugas serta wewenang kepada warga.
  9. Melakukan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota serta PPK.
  10. Menyusun daftar pemilih tambahan serta menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota lewat PPK.
  11. Melaksanakan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS serta menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota lewat PPK.
  12. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara serta perlengkapan lain.
  13. Memberi tahu nama anggota KPPS, Pantarlih serta Petugas ketertiban TPS di daerah kerja kepada KPU Kabupaten/Kota lewat PPK.
  14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  15. Menyusun serta mengantarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan sesudah pemungutan suara.
  16. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Selain itu ketahui bagaimana “Syarat untuk Menjadi Anggota KPPS.

Jadi setelah mengetahui besaran gaji petugas Pilkada 2024, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!