Bagikan:

YOGYAKARTA – Perangkat desa merupakan salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemeritahannya. Kepala desa dan perangkat desa punya tanggung jawab besar dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta membangun dan mengembangkan desa. Dengan tugas yang ‘seabrek’ berapa gaji perangkat desa 2024?

Gaji Perangkat Desa 2024

Besaran gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pasal 81 ayat (1) PP tersebut dijelaskan bahwa gaji kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).  

Lebih lanjut, besaran gaji kepala desa dan peragkat desa lainnya ditetapkan oleh bupati atau walikota, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 (dua juta empat ratus dua pilih enam ribu enam ratus empat puluh rupiah), sertara 120 persen dari gaji poko Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
  • Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 (dua juta dua ratus dua pilih empat ribu empat ratus dua puluh rupiah), setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp1.022.200 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah, setara 100 persen dari gaji pokok PN golongan ruang 11/a.

Aturan yang memuat besaran gaji perangkat desa dan kepala desa ini belum direvisi, sehingga segala ketentuan yang ada dalam beleid tersebut masih berlaku sampai sekarang.

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Selain menerima penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga mendapat berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran tunjangan ini ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.

Adapun besaran tunjangan yang diterima kepala desa dan perangkat desa pada tahun 2024, yakni:

  • Tunjangan jabatan: Rp500.000 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan kinerja: Rp300.000 per bulan untuk kepala desa, Rp250.000 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp200.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp150.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp100.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
  • Tunjangan lainnya: Rp100.000,00 per bulan untuk kepala desa, Rp75.000,00 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp50.000,00 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

Jika dijumlah, total pendapatan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Kepala desa: Rp3.526.640,00 per bulan
  • Sekretaris desa: Rp3.149.420,00 per bulan
  • Perangkat desa lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Demikian informasi tentang gaji perangkat desa 2024. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.