YOGYAKARTA – Gaji kepala desa jadi pokok bahasan yang hangat dibicarakan setelah ratusan kepala desa melakukan aksi demo di Gedung Parlemen Senayan, Selasa, 17 Januari. Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Seperti diketahui, kepala desa (Kades) adalah jabatan yang diberikan untuk memimpin sebuah desa. Jabatan ini diakui sebagai bagian dalam pemerintahan. Meski demikian, status kepegawaian kepala desa bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seorang kepala desa dipilih oleh masyarakat desa melalui skema pilkades atau pilihan kepala desa. Artinya, seorang harus memenuhi syarat menjadi kepala desa agar bisa mengikuti pilkades.
Patut diketahui bahwa ada perbedaan lurah dan kepala desa, salah satunya ada pada status kepegawaiannya. Lurah berstatus sebagai PNS, sedangkan kades tidak. Lalu berapa gaji kepala desa yang diterima per bulan?
Gaji Kepala Desa
Gaji kepala desa diatur oleh Pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di Pasal 81 ayat 1 (satu) dikatakan bahwa penghasilan yang diterima kepala desa dan perangkat desa lain diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) yang sumbernya berasal dari Alokasi Dana Desa.
Sedangkan besaran penghasilan kades dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 2 (dua), dikatakan bahwa besaran penghasilan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Adapun nominal gaji yang diterima oleh kades paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A;
Tugas dan Wewenang Kepala Desa
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Kebumen, tugas kepala desa adalah sebagai berikut.
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa;
- Melaksanakan pembangunan Desa;
- Pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
- Pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, seorang kepala desa juga memiliki banyak wewenang yang berkaitan dengan pemerintah desa yakni sebagai berikut.
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan APB Desa;
- Membina kehidupan masyarakat Desa;
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa mengembangkan sumber pendapatan desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
- Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
- Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
BACA JUGA:
Sedangkan hak yang dimiliki oleh kepala desa adalah sebagai berikut.
- Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
- Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
- Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
- Mendapatkan cuti;
- Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
- Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa.
Itulah informasi terkait gaji kepala desa. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.