Bagikan:

YOGYAKARTA - Kepala Desa atau Kades menjadi jabatan yang banyak diimpikan orang-orang desa. Kades menduduki posisi paling tinggi di pemerintahan desa. Itulah mengapa posisi ini banyak diincar tidak hanya oleh orang tua, namun juga anak muda. Apalagi syarat menjadi kepala desa sangatlah sederhana.

Kepala Desa saat ini tengah ramai menjadi perbincangan karena adanya perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pemerintah menyetujui perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dengan masa 2 periode. 

Namun Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) berpendapat bahwa perubahan masa jabatan tersebut dapat merugikan Kades yang sedang menjabat. Mereka ingin masa jabatan 9 tahun tetap berjalan selama 3 periode. Jadi total masa jabatan Kades yang dapat dipegang menjadi 27 tahun. 

Lantas bagaimana cara menjadi Kades dan apa saja persyaratannya? 

Syarat Menjadi Kepala Desa

Syarat untuk menjadi Kades telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  13. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Syarat Administratif Calon Kepala Desa

Selain syarat di atas, ada syarat administratif yang juga harus dilengkapi untuk mendaftar menjadi Kepala Desa. Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. bebas dari Narkoba;
  2. fotokopi KTP dan KK
  3. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  4. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan RI dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
  5. akta kelahiran dan surat keterangan kenal lahir;
  6. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres;
  8. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa dan ditetapkan nomor urut calon kepala desa;
  9. surat pernyataan tidak pernah sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan di atas kertas bermaterai;
  10. bukan sebagai pengurus partai politik;
  11. bukan sebagai pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  12. mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS dan bagi TNI/POLRI;
  13. bukti unas dan/atau surat keterangan lunas PBB-P2;
  14. surat rekomendasi dari inspektorat terkait kepatuhan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh inspektorat, dan/atau aparat pemeriksaan lainnya;
  15. surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala desa, terhitung sejak tanggal dimulainya pendaftaran;
  16. surat pernyataan kesanggupan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan selama menjabat apabila terpilih menjadi kepala desa;
  17. surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten;
  18. surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  19. surat permohonan menjadi calon kepala desa yang dibuat oleh bersangkutan di atas bermeterai cukup;
  20. memenuhi kelengkapan administrasi.

Perlu dicatat bahwa syarat administratif tersebut akan diatur lebih rinci di dalam Perda masing-masing daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU Desa. 

Demikianlah informasi syarat menjadi Kepala Desa bagi Anda yang berminat menjadi pemimpin Pemerintahan Desa. Syarat-syarat yang harus dipenuhi cukup sederhana. Selain itu, ada pasal yang mengatur calon kepala desa wajib terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal 1 tahun. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.