Bagikan:

YOGYAKARTA – Pensiun dini merupakan keputusan untuk berhenti kerja sebelum mencapai batas usia pensiun. Pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) batas usia pensiun yakni 58 tahun bagi pejabat administrasi, fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan fungsional keterampilan; 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya; serta 65 tahun bagi pejabat fungsional utama. Lantas, apa syarat pensiun dini PNS?

Seorang PNS bisa mengajukan pensiun dini setela mencapai usia 45 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun. Hal ini sesuai skema 45:20 yang tercantum dalam Peraturan pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pergawai Negeri Sipil.

Syarat Pensiun Dini PNS

Menukil laman resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), syarat pensiun dini PNS meliputi:

  • Surat permohonan pensiun ditujukan ke Bupati Up.Ka BKPSDM.
  • Usia minimal 45 tahun dengan masa kinerja minimal 20 tahun.
  • Mendapat persetujuan dari kepala dinas (Kadis) tempat bertugas yang dibuktikan dengan Surat Persetujuan Kadis.
  • Menyertakan dokumen pensiun dini seperti fotokopi Kartu Pegawai, SK Pengangkatan CPNS dan PNS, SK Pangkat Terakhir, Jabatan Struktural, SK gaji berkala dan terakhir, SKP tahun terakhir, dan lainnya.
  • Surat pernyataan dari kadis tempat bekerja bahwa tidak menjalani proses pidana, berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Surat pernyataan pengembalian atau tidak membawa aset dinas.
  • Dokumen keluarga seperti fotokopi surat nikah/akta nikah yang sah, kartu istri/suami, KK, akta kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan, dan surat keterangan kuliah jika masih berkuliah.
  • Menyertakan dokumen lain seperti fotokopi konversi NIP baru, KTP, BPWP, rekening buku tabungan, dan pas foto ahli waris terbaru/

Semua syarat itu harus dipenuhi sebelum mengajukan penisun dini di semua instansi PNS.

Prosedur Pengajuan Pensiun Dini PNS

Setelah semua persyaratan di atas siap, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengajukan pensiun dini PNS:

  • Mengajukan permohonan pensiun dini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan surat pengantar dari unit kerja.
  • Verifikasi berkas pensiun dini.
  • Pengiriman berkas permohonan ke kantor regional (Kanreg) agar diproses lebih lanjut.
  • Penerimaan surat keputusan pensiun oleh BKPSDM dan verifikasi ulang sebelum diserahkan kepada pemohon.
  • Apabila sudah memenuhi persyaratan, SK pensiun dini PNS akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Hak-Hak bagi PNS yang Pensiun Dini

Bagi PNS, berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, pegawai yang mengajukan pensiun dini tetap mendapatkan hak-haknya secara penuh selama masih memenuhi persyaratan. Contohnya, PNS yang disetujui untuk pensiun dini denan hormat dan sudah berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun.

Bagi PNS yang berusia 50 tahun, syarat mendapatkan jaminan pensiun adalah sudah bekerja paling sedikit 10 tahun. PNS yang diberhentikan secara hormat karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerinta yang mengakibatkan pensiun ini.

Dikutip dari laman resmi Taspen, besaran dana penisun PNS dihitung dengan rumus 2,5 persen dikalikan masa kerja, dikalikan gaji pokok terakhir yang diterima. Berikutnya, dana pensiun akan ditambah dengan tunjangan berlaku.

Demikian informasi tentang pensiun dini PNS. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.