Usulan Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023: Yuk Kepoin!
Usulan Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 - Sejumlah calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengikuti apel di halaman kantor Bupati, Kabupaten Gorontalo, Jumat 15 Januari 2021. (ANTARA-Adiwinata Solihin)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPAN- RB) Abdullah Azwar Anas sudah mengeluarkan surat terbaru terpaut pilih CPNS 2023 serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ataupun PPPK.

Tiap lembaga pusat serta wilayah diberikan peluang mengajukan usulan formasi CPNS 2023 serta PPPK 2023.

Usulan Formasi Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

"Usulan formasi kami tunggu sampai 30 April 2023. Lewat tanggal itu dianggap tidak membutuhkan tambahan ASN PNS maupun PPPK," tegas MenPAN-RB Azwar Anas dalam suratnya Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret.

Dalam suratnya, Menteri Anas menyampaikan sebagian syarat buat lembaga pusat serta wilayah dalam mengajukan usulan formasi ASN 2023.

Buat lembaga pusat, usulan kebutuhan bersumber pada peta jabatan yang sudah diresmikan oleh pejabat pembina kepegawaian( PPK) serta mencermati jumlah ASN yang merambah Batasan Umur Pensiun tahun 2023 dan kesediaan/ keahlian anggaran, dengan syarat selaku berikut:

1. Lembaga pusat bisa menganjurkan kebutuhan CPNS serta PPPK;

2. Usulan kebutuhan CPNS cuma pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, dan tenaga dosen;

3. Usulan kebutuhan CPNS buat jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN- RB No 45 Tahun 2022 serta Keputusan MenPAN- RB No 1103 Tahun 2022; 

Jadi setelah mengetahui usulan formasi rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!