Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyebut, sebanyak 332.823 ahli waris dengan masa pensiun sejak 1993 hingga Desember 2020 belum menerima tabungan perumahan peserta Tapera, hingga saat ini.

Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera Budi Santoso mengatakan, penyaluran tabungan perumahan tersebut terkendala beberapa hal.

"Kendala yang dihadapi adalah data PNS pensiun/ahli waris yang tidak lengkap, sehingga dana 332.823 peserta Tapera pensiun masih belum dikembalikan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 27 Juli.

Budi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat BAPERTARUM-PNS, ada 1,02 juta peserta pensiun ahli waris yang berhak menerima tabungan perumahan dari Tapera. Namun, hingga saat ini, baru ada 444.536 orang saja yang sudah menerima tabungan Tapera tersebut.

Sedangkan, sebanyak sisa 242.536 peserta lainnya sudah tidak menerima tabungan dari Tapera tersebut lantaran memang tak ada lagi sisa saldonya.

"Merujuk kepada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pasal 77, dinyatakan bahwa BP Tapera wajib mengembalikan tabungan perumahan pegawai negeri sipil dan hasil pemupukannya yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia kepada ahli warisnya," ujar Budi.

Oleh karena itu, Budi mengimbau para ahli waris yang berhak menerima tabungan Tapera tersebut untuk segera melengkapi data-datanya.

Adapun untuk melengkapi data-data tersebut, para ahli waris bisa segera melakukan cara-cara berikut, seperti mengisi form https://bit.ly/3qaJdQQ, menghubungi BP Tapera melalui Call Center 156 atau 1500 156, atau menghubungi BP Tapera via Whatsapp di nomor 08118156156.

"BP Tapera berkomitmen untuk mengembalikan tabungan perumahan beserta hasil pemupukannya kepada peserta PNS pensiun/ahli waris jika status pensiunan dan informasi rekening diterima lengkap," imbuhnya.