Bagikan:

YOGYAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Di dalam beleid ini tercantum kelompok PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13. Siapa saja mereka? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

PNS yang tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan PP No. 14/2024, ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13, mereka yakni:

  • PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
  • PNS dan TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Asal tau saja, yang dimaksud dengan cuti di luar tanggungan negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS karena alasan pribadi dan mendesak, seperti:

  • Mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/belajar di dalam/luar negeri
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
  • Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.
  • Mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus.
  • Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Menurut PP No. 14/2024, pegawai non-ASN dapat menerima THR dan gaji ke-13 jika:

  • Sudah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas.
  • Sudah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat Pembina kepegawaian dalam surat Keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Penerima THR dan Gaji ke-13

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. ASN

Kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ketiga belas, antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara

2. Pensiunan

3. Penerima pension

4. Penerima tunjangan

Masing-masing kelompok akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan komponen yang berbeda-beda.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Menurut PP No. 14/2024, THR dan gaji ke-13 berasal dari Anggatan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan atau kelas jabatan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Dalam aturan THR dan gaji ke-13 disebutkan bahwa pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum hari raya.

Sementara untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat akan diberikan pada Juni 2024.

Demikian informasi tentang PNS yang tidak dapat THR dan gaji ke-13. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.