Alhamdulillah, Pemerintah Berikan Kepastian Pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk PNS Tahun Ini
Ilustrasi foto PNS. (Sumber: Commons Wikimedia)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memberikan tunjangan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil atau PNS. Tidak hanya itu, negara juga memberikan  jaminan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) periode 2021 bakal dicairkan tepat waktu.

Adapun, anggaran tersebut akan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN 2021 yang telah disahkan pemerintah bersama DPR.

Direktur Jenderal anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan langkah ini ditempuh sebagai bentuk dorongan untuk menjaga konsumsi di masyarakat.

“THR dan Gaji ke-13 akan dibayarkan full,” ujarnya seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia, Senin, 22 Februari.

Pemerintah sendiri menganggarkan komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun untuk tahun ini. Pemberian hak kepada PNS tersebut berlaku untuk abdi negara yang masih aktif maupun yang telah memasuki masa pensiun.

Berikut adalah daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 dari Pemerintah:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Calon PNS