Bagikan:

JAKARTA - Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H. Harefa mengatakan pemotongan pendapatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan dilaksanakan mulai awal Oktober mendatang. Penghasilannya akan dikurangi sebanyak 20 persen sesuai putusan Dewan Pengawas KPK.

“Putusan Dewas KPK itu kan per 1 Oktober, 1 Oktober,” kata Cahya kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, 28 September.

Dewan Pengawas KPK menyatakan Nurul Ghufron melanggar etik karena menyalahgunakan wewenangnya di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Dia menggunakan pengaruhnya untuk menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron kemudian dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewan Pengawas KPK karena melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Pendapatannya juga dipotong sebanyak 20 persen selama enam bulan.

 

“Penghasilan itu banyak ya. Jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan. Penghasilan banyak itu. Gaji pokok, tunjangan jabatan. Ini semua namanya penghasilan,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September.

Meski begitu, Tumpak mengaku tak tahu betul berapa jumlahnya. “Nanti anda tanya sama sekjen. Sekjen-lah yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan di KPK. Ini penghasilan resmi, ya. Bukan yang tidak resmi,” tegasnya.