JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan seluruh penghasilan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dipotong setelah dinyatakan melanggar etik. Pemotongannya dilakukan sebanyak 20 persen selama enam bulan.
“Penghasilan itu banyak ya. Jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan. Penghasilan banyak itu. Gaji pokok, tunjangan jabatan. Ini semua namanya penghasilan,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September.
Meski begitu, Tumpak mengaku tak tahu betul berapa jumlahnya. “Nanti anda tanya sama sekjen. Sekjen-lah yang mengetahui itu, berapa penghasilan seorang pimpinan di KPK. Ini penghasilan resmi, ya. Bukan yang tidak resmi,” tegasnya.
Sekjen KPK, sambung Tumpak, nantinya yang akan mengatur mekanismenya. “Silakan ditanya. Dipotong 20 persen yang memotong siapa, nanti sekjen yang memotong. Nah, ini enam bulan. Dia mungkin sudah tidak lagi umpanya, ya, sudahlah. Kalau enggak ada lagi mau bilang apa,” ujar eks komisioner KPK tersebut.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK melanggar etik. Dia kemudian dijatuhkan sanksi sedang.
Ghufron dijatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewan Pengawas KPK karena melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Pendapatannya juga dipotong sebanyak 20 persen selama enam bulan.
Dewan Pengawas KPK menyebut Ghufron diputus melanggar etik terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Ia menggunakan pengaruhnya untuk menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang, kata Dewas KPK. Sementara saat diklarifikasi, pegawai tersebut mengaku tak pernah meminta.
Adapun komunikasi dengan pihak Kementan ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK yang diduga melibatkan Anggota DPR RI.