JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku pasrah soal pencalonannya sebagai pimpinan usai diputus melanggar etik. Katanya, biar panitia seleksi yang memutuskan nasibnya.
“Saya pasrahkan kepada pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab biar pansel secara otoritasnya mempertimbangkan sendiri,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September.
Meski begitu, dia tetap percaya diri dengan nasibnya. Ghufron yakin Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK bakal mendengar informasi dari banyak pihak.
“Tentu saya tetap confident bahwa penilaian dari pansel bagaimana,” tegasnya.
“Sekali lagi saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” sambung Ghufron.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK melanggar etik. Dia kemudian dijatuhkan sanksi sedang.
“Menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September.
Ghufron dijatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis oleh Dewan Pengawas KPK karena melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Gajinya juga dipotong sebanyak 20 persen.
“(Pemotongan, red) selama enam bulan,” tegasnya.
Dewan Pengawas KPK menyebut Ghufron diputus melanggar etik terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Ia menggunakan pengaruhnya untuk menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
BACA JUGA:
Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang, kata Dewas KPK. Sementara saat diklarifikasi, pegawai tersebut mengaku tak pernah meminta.
Adapun komunikasi dengan pihak Kementan ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK yang diduga melibatkan Anggota DPR RI.