Bagikan:

YOGYAKARTA – Perbedaan antara lurah dan kepala desa masih kerap dibingungkan oleh masyarakat. Meski keduanya diakui dalam sistem pemerintahan, namun ada perbedaan yang harus diketahui agar tak menimbulkan salah kaprah.

Perbedaan Lurah dan Kepala Desa

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian lurah adalah kepala pemerintahan tingkat terendah. Sedangkan pengertian kepala desa adalah orang yang mengepalai desa. Keduanya memang sama-sama berkaitan dengan sistem kepemerintahan wilayah terkecil yakni desa.

Patut diketahui desa adalah susunan pemerintahan paling kecil di Indonesia. Dalam situs resmi denpasarkota, desa adalah institusi dan identitas masyarakat hukum tertua sifatnya asli. Sedangkan kelurahan adalah pembagian wilayah administratif yang posisinya berada di bawah kecamatan.

Adapun perbedaan lurah dan kepala desa adalah sebagai berikut.

  1. Wilayah Kepemimpinannya

Perbedaan paling mencolok antara lurah dan kepala desa adalah dari segi wilayah kepemimpinannya. Lurah adalah pimpinan kelurahan yang menjadi bagian dari desa. Sedangkan kepala desa adalah sebutan untuk jabatan yang memimpin suatu desa. Kepala desa juga membantu menyelesaikan beragam problem desa.

  1. Status Kepegawaian

Status jabatan antara lurah dan kepala desa juga berbeda. Seorang lurah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan digaji oleh negara dari APBD Kabupaten/kota. Sedangkan kepala desa status kepegawaiannya bukan sebagai PNS.

  1. Sistem Pengangkatan

Selain status kepegawaian, sistem pengangkatan lurah dan kepala desa juga berbeda. Seorang kepala desa diangkat dengan melalui pemilihan yang diikuti oleh seluruh warga desa yang terdaftar. Pemilihan diadakan melalui pilihan kepala desa (Pilkades). Dengan demikian seseorang harus memenuhi syarat menjadi kepala desa lebih dulu sebelum mengikuti Pilkades.

Sedangkan seorang lurah kepemimpinannya ditunjuk langsung oleh walikota atau bupati.

  1. Lama Jabatan

Masa jabatan kepala desa dalam aturan juga terbatas yakni maksimal 6 tahun dan masih bisa mengajukan diri sebanyak tiga kali baik secara berturut-turut maupun tidak. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015.

Sedangkan masa jabatan lurah lebih lama karena lurah berstatus sebagai PNS maka masa kerja lurah mengikuti masa pensiun atau disesuaikan dengan keputusan pejabat setingkat bupati atau walikota. Masa pensiun lurah sebagai PNS paling lama berusia 55 tahun.

  1. Badan Perwakilan

Sebutan badan perwakilan masing-masing jabatan juga berbeda meski sama-sama menjadi kontrol kebijakan dari pimpinannya.

Seorang lurah mewakili badan perwakilan yang disebut dengan DK atau Dewan Kelurahan. Sedangkan Kepala Desa mewakili BPD atau Bada Perwakilan Desa.

  1. Pengelolaan Pembiayaan Pembangunan

Baik lurah maupun kepala desa sama-sama bertanggung jawab terkait pembiayaan. Sumber pembiayaan pembangunan desa berasal dari prakarsa masyarakat sedangkan dana pembangunan kelurahan diambil dari APBD.

  1. Besaran Gaji yang Diterima

Gaji seorang kepala desa dan lurah juga berbeda. Gaji kepala desa diatur oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 81 ayat (1) ditulis bahwa penghasilan tetap kepala desa diambil dari APB Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Lalu pada Pasal 81 ayat (2) dikatakan bahwa kades menerima gaji paling sedikit sebesar Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Sedangkan gaji lurah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural. Dalam PP tersebut dikatakan baahwa jabatan lurah harus PNS terendah golongan III-B dan tertinggi III-D dengan gaji pokok yang diberikan sebesar Rp2.688.500 dan tertinggi Rp4.797.000 per bulan.

Itulah informasi terkait perbedaan lurah dan kepala desa. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.