YOGYAKARTA - Penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini tinggal menghitung bulan. Pendaftaran anggota KPPS untuk pemilu serentak ini telah dibuka mulai 17-21 September. Lantas bagaimana cara daftar KPPS Pilkada 2024 dan persyaratannya?
Seperti gelaran pemilu-pemilu sebelumnya, banyak masyarakat yang tertarik untuk menjadi anggota KPPS. KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibawah wewenang KPU kabupaten/kota. Mereka bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Ketentuan mengenai jadwal pembentukan dan masa kerja KPPS dilakukan sesuai dengan Keputusan KPU. Syarat dan cara daftar KPPS Pilkada 2024 pun perlu disimak bagi Anda yang berminat menjadi petugas di KPPS.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2024, PPS mulai membentuk anggota KPPS yang akan bertugas di tiap tempat pemungutan suara. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut ini jadwal pendaftaran dan pembentukan anggota KPPS.
- Pengumuman pendaftaran anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Masa pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penilaian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penilaian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Syarat Mendaftar Anggota KPPS Pilkada 2024
Untuk mendaftar sebagai KPPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024:
- Usia paling rendah 17 tahun
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Berpendidikan paling rendah jenjang SMA atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Perlu dicatat bahwa ketentuan batas usia calon pendaftar KPPS Pilkada 2024 mempertimbangkan rentang usia 17 hingga maksimal 55 tahun. Ketentuan batas usia ini berlaku terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Cara Mendaftar KPPS Pilkada 2024
Proses pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024 sangat mudah dan nggak ribet. Selain sejumlah syarat-syarat di atas, pendaftar juga harus menyiapkan beberapa berkas. Sementara itu, pendaftaran dilakukan langsung ke kantor sekretariat PPS masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya.
Berikut ini sejumlah berkas yang wajib Anda bawa untuk mendaftar anggota KPPS Pilkada 2024:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Ke-KTP
- Surat pernyataan dalam satu dokumen
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
- Daftar Riwayat Hidup
- Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.
BACA JUGA:
Demikianlah informasi mengenai cara daftar KPPS Pilkada 2024 dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Selain itu, para pendaftar juga perlu menyiapkan semua berkas-berkas yang dipersyaratkan. Baca juga rincian gaji KPPS Pilkada 2024.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.