Bagikan:

SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, terpaksa mengganti sekitar 40 tenaga kesekretariatan di tingkat kecamatan yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

"Sekitar 40 tenaga kesekretariatan ini harus diganti karena mereka telah dimutasi sejak 9 Juni 2023. Sedangkan total pejabat yang dimutasi saat itu sebanyak 122 orang," ujar anggota KPU Samarinda Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Najib dikutip dari Antara, Minggu, 25 Juni.

Sekitar 40 tenaga kesekretariatan tersebut sebelumnya ada yang tercatat sebagai sekretaris dan anggota PPK dan PPS.

Mereka menjadi bagian dari kesekretariatan PPK dan PPS karena sebelumnya tercatat sebagai sekretaris dan staf di kecamatan maupun kelurahan, namun per 9 Juni kemudian dilakukan mutasi ke sejumlah instansi lain baik organisasi perangkat daerah, kecamatan, maupun kelurahan yang berbeda.

Mereka yang telah dimutasi tersebut diantaranya Sujono, sebelumnya sebagai Sekretaris Kecamatan Samarinda yang juga Sekretaris PPK Kecamatan Samarinda Seberang, namun kini ia mutasi ke instansi lain.

Sedangkan tingkat kelurahan antara lain Saiful yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Sempaja Utara sekaligus sebagai Sekretaris PPS setempat, sehingga ia harus diganti karena pindah tugas ke instansi lain.

"Ketika sekretaris PPK maupun PPS pindah tugas ke tempat lain, tidak otomatis menjadi sekretaris PPK maupun PPS di tempat baru karena petugasnya sudah terisi, kecuali di tempat yang baru itu juga ada mutasi dengan jabatan yang sama, namun tetap harus dibuat SK baru dari KPU Samarinda karena dalam SK disebutkan nama dan jabatan," kata Najib.

Untuk itu, KPU Samarinda pada Senin, 26 Juni akan melayangkan surat permohonan ke wali kota Samarinda guna menggantikan sekretaris dan anggota PPK yang telah dimutasi, sedangkan untuk penggantian sekretaris dan anggota PPS cukup pengajuan dari lurah masing-masing.

Najib juga mengatakan, tugas PPK dalam penyelenggaraan pemilu antara lain membantu KPU dalam melaksanakan tahapan pemilihan di tingkat kecamatan, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota, dan mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerja kecamatan.

Sedangkan tugas dan wewenang PPS antara lain membantu KPU dan PPK melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap, melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.