BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Kepulauan Riau menyebutkan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi tercatat 656 orang dari 850 orang bakal calon anggota legislatif belum memenuhi syarat.
"Sebanyak 656 bakal caleg belum memenuhi syarat dan harus memperbaiki administrasi persyaratan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu dikutip ANTARA, Jumat 23 Juni.
Ia menyebutkan, syarat yang belum dipenuhi bakal calon anggota DPRD Kota Batam itu berbeda-beda setiap bakal caleg, antara lain ijazah yang belum dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana, dan surat terdaftar sebagai pemilih.
Namun, menurut William, syarat yang paling banyak belum dipenuhi bakal caleg adalah belum melengkapi surat tidak pernah dipidana, dari pengadilan.
KPU memberikan waktu kepada setiap bakal caleg yang syaratnya belum terpenuhi untuk melakukan perbaikan pada 25 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Kalau sampai masa perbaikan selesai tidak juga diperbaiki, maka statusnya berubah, dari belum memenuhi syarat atau BMS, menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS," kata dia.
Bakal caleg dan partai pengusung bisa melihat sendiri syarat apa saja yang belum dipenuhi di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Misalnya partai A, ada 50 orang bakal caleg yang belum memenuhi syarat, bisa dilihat di Silon apa saja yang BMS, itu sudah ditulis di status," kata dia.
KPU Batam, kata dia, akan membuka jadwal pengajuan syarat administrasi perbaikan selama 14 hari kalender.
BACA JUGA:
Dalam kesempatan itu, ia mengatakan partai politik masih dapat melakukan pengajuan penggantian bakal caleg.
Parpol dapat melakukan pergantian bakal caleg dengan melampirkan surat permohonan pengajuan kembali bakal caleg, dokumen daftar bakal calon hasil perbaikan menggunakan formulir model B Parpol dilampiri surat keputusan atau keterangan tentang persetujuan daftar bakal caleg dari DPP masing-masing partai politik.