BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, menemukan tujuh orang bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terdaftar di dua partai politik pada Pemilu 2024.
"Kami menemukan tujuh bakal caleg ganda," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batam William Seipattiratu dikutip ANTARA, Rabu 21 Juni.
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan bahwa bakal calon tidak boleh dicalonkan lebih dari satu partai politik.
Dalam Pasal 45 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap pencalonan yang ganda guna memastikan tidak terdapat kondisi bakal calon yang dicalonkan lebih dari satu lembaga perwakilan, daerah pemilihan, dan/atau partai politik peserta pemilu.
"Maka, untuk bakal caleg yang terdaftar di lebih dari satu partai, statusnya belum memenuhi syarat," kata William.
Berdasarkan pengamatannya, di antara tujuh bakal caleg yang terdaftar ganda, ada yang dicalonkan dua partai berbeda untuk tingkat DPRD yang sama, dan ada juga yang diusung untuk masing-masing DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
KPU menunggu masing-masing bakal caleg memutuskan untuk memilih akan maju dari partai politik yang mana.
"Solusinya, nanti pada saat tahapan perbaikan mulai 25 Juni yang bersangkutan menentukan pilihan parpol mana," kata dia.
KPU Kota Batam, kata dia, tidak menyurati masing-masing bakal calon ataupun partai politik terkait dengan pencalonan ganda. Bahkan, pihaknya juga tidak memberikan pengumuman terkait itu.
BACA JUGA:
Semua hasil verifikasi administrasi oleh KPU, termasuk pencalonan ganda, bisa terlihat di dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Akan terbaca di sana, statusnya apa. Akan jelas di situ, kembali kepada caleg dan mekanisme di masing-masing parpol. Kami tidak memiliki kapasitas memanggil dia (bakal caleg dan parpol)," katanya.