JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akan membuat zona kampanye untuk para calon anggota legislatif (caleg).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, upaya itu untuk mencegah sesama caleg partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu saling bersinggungan.
"DPP Partai Gerindra akan membuat kebijakan, akan dibuat zona kampanye. Jadi, masing-masing calon akan mendapatkan zona kampanye dengan jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang telah disesuaikan," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara 'Konsolidasi Akbar Pengurus Parta Gerindra Jakarta Barat' di Lapangan Stadion Kebon Jeruk, Jakarta, Minggu 18 Juni, disitat Antara.
Dasco menjelaskan, keberadaan zona kampanye itu menunjukkan bahwa DPP Gerindra memastikan setiap bakal caleg ataupun caleg mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi anggota legislatif usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
Di samping itu, tambah Dasco, di zona kampanye tersebut seluruh caleg dari Gerindra juga akan mengampanyekan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk Pilpres 2024.
"Para calon bisa berkonsolidasi di zona kampanye masing-masing untuk mengampanyekan diri, terutama untuk mengampanyekan calon presiden (Prabowo) tanpa takut bersinggungan dengan kawan seperjuangan di Partai Gerindra," ucap dia.
Ia mengingatkan, seluruh kader Gerindra, terutama yang berada di Jakarta Barat, agar memperjuangkan kemenangan Prabowo dan Gerindra pada Pilpres dan Pileg 2024.
Menurut Dasco, kemenangan Gerindra ditentukan oleh kemenangan Prabowo pada Pilpres 2024.
"Oleh karena itu, kemenangan ini harus dijemput dan diperjuangkan. Kami harus tuntaskan. Tuntasnya perjuangan ini kalau Prabowo (menjadi) presiden, Gerindra menang. Jadi, kalau Prabowo presiden, Gerindra baru menang. Kalau Prabowo enggak (menjadi) presiden, Gerindra enggak menang," kata dia.
BACA JUGA:
Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.