Bagikan:

NTT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengidentifikasi poster-poster bakal calon anggota legislatif (caleg) yang mulai bermunculan di sejumlah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento menegaskan saat ini belum memasuki masa kampanye.

"Kami segera identifikasi untuk memastikan bahwa poster-poster itu apakah hanya sosialisasi saja ataukah sudah masuk dalam kampanye," katanya di Kupang, NTT, Jumat 16 Juni, disitat Antara.

Nonato mengungkapkan saat ini bermunculan baliho-baliho milik sejumlah bacaleg di sejumlah jalan di Kota Kupang maupun di beberapa kabupaten di NTT.

Dia menjelaskan, Bawaslu NTT sebelumnya telah menggelar roadshow ke partai politik (parpol) di NTT guna menanamkan informasi seputar atribut yang dipasang di publik hanya berkaitan dengan sosialisasi diri saja. Itu karena, kata dia, masa kampanye belum dimulai.

Sarmento pun menegaskan jika atribut atau poster bakal caleg mengarah ke kampanye dipastikan melanggar aturan pemilu karena jadwal kampanye baru dimulai pada bulan November 2023.

"Bahkan, saat pendaftaran bakal caleg sudah kami sampaikan bahwa boleh sosialisasi diri kepada masyarakat. Akan tetapi, jika sudah sampai menyampaikan visi misi dan program kerja, hal tersebut dilarang," ujarnya.

Jika terbukti memasang atribut sebelum kampanye, Sarmento bilang Bawaslu NTT akan bekerja sama dengan satpol PP baik di Kota Kupang dan beberapa kabupaten lain untuk menurunkan poster tersebut.