Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepala daerah untuk mengambil langkah agar penyelenggara Pmeilu 2024 terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.

"Jadi, instruksi Presiden kepada menteri-menteri dan kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, wali kota, di dalamnya ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya kepada penyelenggara pemilu," ujarnya kepada wartawan di Kantor KPU Jakarta, Kamis 22 Juni, disitat Antara.

Dalam Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu, Presiden Jokowi menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Hasyim, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para penyelenggara pemilu di Tanah Air bersumber dari APBD.

"Beban pembiayaannya dari APBD karena pada dasarnya penyelenggara-penyelenggara pemilu ini harus berdomisili secara yuridis di wilayah kerjanya," tuturnya.

Hasyim mengatakan pula bahwa instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah memastikan perlindungan terhadap para penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya, terutama pascainsiden banyaknya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dalam Pemilu 2019.

Selain jaminan sosial ketenagakerjaan, Hasyim menyampaikan pula upaya lainnya yang dilakukan oleh KPU untuk mencegah kematian petugas KPPS, di antaranya membatasi usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

"Selain itu, juga pada waktu rekrutmen ada syarat menjadi anggota KPPS harus sehat, punya surat keterangan sehat," pungkasnya.