JAKARTA - Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan dirinya berpegang teguh pada kode etik penyelenggara pemilu dan sumpah janji anggota KPU untuk tetap netral di tengah pencalonan sang suami Zulkarnain Awat Amir yang maju pada Pilkada Maluku Tengah 2024.
Betty menjelaskan, bahwa Pasal 74 huruf c dan g PKPU 12 Tahun 2023 menjelaskan anggota KPU tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang dapat memengaruhi keputusan Lembaga Penyelenggara Pemilu dan tidak menggunakan pengaruh atau kewenangan dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Berdasarkan Pasal 76 huruf b PKPU 12 Tahun 2023, Anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon peserta pemilu, peserta pemilu, dan/atau tim kampanye," kata Betty dalam keterangannya, Kamis 5 September, disitat Antara.
Selanjutnya, pada Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 diatur bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.
"Berdasarkan ketentuan di atas, maka untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, telah disampaikan secara terbuka adanya hubungan perkawinan dengan bakal calon bupati Maluku Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 dalam rapat pleno pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno," ujarnya.
Dia menjelaskan rapat pleno tersebut menyatakan secara resmi bebas dari benturan kepentingan dari pihak manapun pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 dan mundur sebagai koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Penyataan Bebas Benturan kepentingan per tanggal 28 Mei 2024.
"Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan sebagaimana angka 6 di atas juga telah diumumkan secara terbuka melalui laman KPU," ungkap Betty.
"Dalam melaksanakan tugas sebagai Anggota KPU, dengan sebenar-benarnya berpegang teguh pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Sumpah Janji Anggota KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, Selasa (3 September), Bawaslu Provinsi Maluku melakukan pengawasan melekat terhadap bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah yang berkerabat dengan penyelenggara Pilkada 2024.
"Tentu ini menjadi fokus pengawasan kami. Saya juga sudah memerintahkan jajaran untuk melakukan pengawasan melekat bagi yang berkerabat dengan penyelenggara Pilkada," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Selasa 3 September.
BACA JUGA:
Ia mengatakan salah satu wilayah yang menjadi fokus Bawaslu yakni di Kabupaten Maluku Tengah. Untuk Pilkada Serentak 2024, bakal calon kepala daerah Malteng Zulkarnain Awat Amir memiliki istri yang kini menjabat sebagai anggota KPU RI, yaitu Betty Epsilon Idroos.
Subair mengataka secara norma, seorang calon kepala daerah yang memiliki keluarga sebagai penyelenggara Pemilu baik di KPU ataupun Bawaslu, itu tidak melanggar.
Akan tetapi, oleh Bawaslu ini menjadi salah satu faktor kerawanan dalam Pilkada karena berpotensi terjadi konflik kepentingan di situ.
Meskipun demikian, Bawaslu tidak mewajibkan bakal calon kepala daerah yang memiliki keluarga sebagai penyelenggara pemilu wajib menyampaikan hal itu secara terbuka.