Bagikan:

YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menetapkan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu yang berhasil lolos seleksi. Setelah ditetapkan sebagai anggota, mereka kemudian menjalani pelantikan pada Selasa, 24 Januari 2023. Lantas, apa tugas PPS Pemilu?

Tugas PPS Pemilu

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, dikutip VOI, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPS Pemilu antara lain:

  • Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas tersebut dilaksanakan PPS Pemilu dengan:

Ilustrasi petugas PPS Pemilu
Ilustrasi petugas PPS Pemilu (Foto: Antara)
  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Wewenang PPS Pemilu

Dalam melaksanakan tugasnya, PPS Pemilu mempunyai wewenang:

  • Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  • Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
  • Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS Pemilu

Dalam melaksanakan wewenang di atas, PPS Pemilu mempunyai kewajiban:

  • Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.
  • Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Demikian informasi tentang tugas PPS Pemilu beserta wewenang dan kewajibannya. Semoga bermanfaat!