Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sejumlah badan terlibat untuk ikut memastikan kelancarannya, salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Lalu apa itu Pantarlih?

Mengenal Apa Itu Pantarlih

Dalam buku kerja Pantarlih Pemilu 2019 yang diunggah di situs resmi KPU, Pantarlih dianggap sebagai ujung tombak KPU terkait pemutakhiran dan pendaftaran pemilih. Panitia yang tergabung dalam badan tersebut secara langsung membantu masyarakat mendapatan hak konstitusional warga untuk memilih pemimpinnya.

Secara umum Pantarlih adalah petugas yang bertugas untuk mengurus pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam hal ini masyarakat. Petugas Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang kedudukannya ada di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan pengangkatan Pantarlih dilakukan oleh Panitian Pemungutan Suara (PPS).

Petugas Pantarlih bisa diambil dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), dan/atau warga masyarakat setempat. Pendaftaran Pantarlih dilakukan secara terbuka tanpa mengesampingkan kompetensi, kapasitas, integritas, serta kemandirian calon petugas.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Mengutip situs kab-pasamanbarat.kpu.go.id, petugas Pantarlih memiliki tugas di masing-masing TPU yakni sebagai berikut.

  • Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum kewajiban Pantarlih adalah membantu kelancaran pemungutan suara. Secara khusus kewajiban panitia Pantarlih adalah sebagai berikut.

  • Berkoordinasi dalam membantu PPS baik dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran;
  • Menyusun dan menyampaikan hasil laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada PPS.

Gambaran Kerja Pantarlih

Pantarlih akan mengawal Pemilu dari awal sampai akhir. Bahkan jika diperlukan, Pantarlih akan bekerja sebelum jadwal Pemilu digelar. Berikut ini gambaran kerja Pantarlih.

  1. Mengikuti BIMTEK;
  2. Membuat Rencana Kerja Pantarlih;
  3. Mendapatkan perangkat kerja;
  4. Mengecek perangkat kerja;
  5. Koordinasi dengan RT/RW/sebutan lainnya;
  6. Mendatangi pemilih dari rumah ke rumah;
  7. Mencentang data pemilih bila cocok pada kolom keterangan Model A-KPU;
  8. Memperbaiki data pemilih bila tidak cocok (Model A-KPU);
  9. Mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (Model A-KPU);
  10. Mencatat pemilih yang belum terdaftar (Model A.A-KPU);
  11. Memberikan tanda bukti pendaftaran (Model A.A.1-KPU);
  12. Mengisi dan menempel stiker Model A.A.2-KPU per KK di bagian depan rumah;
  13. Koordinasi setiap 7 hari sekali ke PPS;
  14. Mengecek kembali formulir A-KPU dan A.A-KPU dan A.A.1-KPU;
  15. Koordinasi akhir dengan RT/RW/sebutan lainnya;
  16. Bila RT/RW/sebutan lainnya melakukan koreksi data, maka lakukan coklit ulang;
  17. Mengisi formulir A.A.3-KPU;
  18. Menyerahkan hasil kerja ke PPS Meminta tanda tangan PPS di Buku Kerja.

Syarat Menjadi Anggota Pantarlih

Secara umum, calon anggota Pantarlih harus memenuhi beberapa kriteria yakni sebagai berikut, mengutip kpu.banjarmasinkota.go.id.

  1. Domisili di wilayah kerja masing-masing dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan domisili;
  2. Bukan anggota partai politik atau tim kampanye pasangan calon;
  3. Mampu bekerja sama dengan RT/RW/atau sebutan lain;
  4. Bukan anggota kepolisian atau TNI;
  5. Rajin, teliti, dan tulisan tangan bisa terbaca oleh petugas lain;
  6. Usia minimal 17 tahun;
  7. Sedia jadi anggota KPPS;
  8. Bersedia menggelar coklit sesuai ketentuan;
  9. Menandatangani surat pernyataan kesiapan menjadi Pantarlih;

Itulah informasi terkait apa itu Pantarlih. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.