Bagikan:

JAKARTA - Ruhut Sitompul ikut berkomentar mengenai keputusan Partai Demokrat (PD) pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memakai Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum dalam gugatan kepada penggerak KLB Deli Serdang.

Menurut Ruhut kelompok AHY salah langkah dalam memilih orang. Sebab kata dia, kinerja BW sapaan akrab Bambang Widjojanto itu tak fokus.

"Dangkalnya wawasan politik Kelompok AHY menggunakan Jasa Hukum BW yg kerjanya nembak kiri kanan tdk pernah fokus membela pemberi kuasa dan akhirnya gatot gagal total," kata Ruhut dalam akun twitter pribadi @ruhutsitompul dikutip Minggu, 14 Maret.

Dengan demikian, dia sangat yakin gugatan yang dilakukan akan kalah. Kemudian, kata dia, Moeldoko akan disahkan  menjadi ketua umum partai Demokrat.

"Aku yakin Ketua Umum PD hasil KLB Sibolangit Bpk Moeldoko di Syahkan Bpk Yasona Menteri Hukum & HAM MERDEKA🙏🇮🇩," kata Ruhut.

Adapun  setelah menjadi tim kuasa hukum BW langsung membuat pernyataan yang membuat heboh. Dimana BW meminta pemerintah tak mengakomodasi pihak-pihak yang terlibat KLB Deli Serdang. Dia menilai ada brutalitas demokratif jika KLB diakomodasi pemerintah.

Pernyataan BW langsung ditanggapi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. Dia mengaku heran atas pernyataan pengacara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhyono, Bambang Widjojanto yang menilai pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan brutalitas demokratik.

Dia menilai mantan pimpinan KPK keliru mengucapkan hal tersebut. "Waktu saya ditanya, apa komentar saya? Atas pernyataan Bambang Widjoyanto saya bilang, lucu geli," kata Ngabalin beberapa waktu lalu.

Dia menilai BW salah sasaran dan tidak sepantasnya untuk menuduh Jokowi dalam kisruh partai berlambang mercy. Menurut Ngabalin pernyataan BW menyesatkan.

"Di mana logikanya masalah internal partai politik kemudian partai itu dinilai telah diserang kemudian negara, kekuasaan dan pemerintahan diserang, kemudian ada brutalisme demokrasi? lucu," ungkapnya.

Adapun berkas gugatan Partai Demokrat terhadap 10 politisi penggerak KLB termasuk Jhoni Allen dan Damrizal hingga berita ini diturunkan belum tercatat dalam SIPP PN Jakarta Pusat, karena ketua PN Jakarta Pusat harus menetapkan majelis hakimnya lebih dulu.