M Taufik Bisa Gugat Partai Gerindra Jika Menolak Alasan Pemecatan, Pakar Hukum Beberkan Caranya
Eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dipecat Gerindra dari keanggotaan partai mulai Selasa 7 Juni. (Antara/Susylo A)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dipecat Partai Gerindra dari keanggotaan partai mulai hari ini. Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai sejumlah faktor sebenarnya tidak bisa dijadikan alasan untuk memecat M Taufik.

Hal itu disampaikan Refly lewat akun YouTubenya Refly Harun, Selasa 7 Juni. Dia mengatakan, mekanisme pemberhentian kader sesuai dengan aturan yang terdapat dalam partai umumnya melalui Mahkamah Partai Politik (Parpol).

"Tapi kalau alasannya gagal mendirikan Kantor DPD, gagal memenangkan Prabowo saat Pipres 2019, kalau begitu banyak sekali kader yang akan dipecat. Jadi alasan pemecatan engga boleh alasan itu," kata Refly.

Meski demikian, Refly menilai alasan Partai Gerindra memecat politikus senior Partai Gerindra itu lantaran tidak loyal tehadap partai bisa diterima. "Kalau alasan tidak loyal terhadap partai politik itu jelas," ujar dia.

Refly menjelaskan, mekanisme pemecatan kader partai melalui jalur Mahkamah Parpol tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol atau UU Parpol.

Namun Refly tidak mengetahui pemakaian Majelis Kehormatan Partai (MKP) yang digunakan sebagai prosedur untuk memecat M Taufik. Jika MKP Gerindra sama dengan Mahkamah Parpol maka alasan yang telah dijelaskannya untuk pemecatan sesuai.

Lebih lanjut, Refly menuturkan Mahkamah Parpol tugas utamanya menyelesaikan perselisihan internal untuk menghormati kedaulatan dan otonomi partai. Mahkamah Parpol justru menengahi konflik partai termasuk pemberhentian dari DPP, atau dari Ketua Umum yang menandatangani surat pemberhentian itu.

"Jadi misalnya seorang anggota parpol diberhentikan atas keputusan DPP maka tempat mengadunya Majelis atau Mahkamah Parpol," tuturnya.

Dalam tupoksinya, menurut Refly kader tidak dapat diberhentikan partai lewat Mahkamah Parpol. "Memecat sebagai ketua boleh, mendemosikan sebagai wakil ketua boleh, tapi memecat anggota itu tidak benar," imbuhnya.

Refly mengungkapkan Mahkamah Parpol yang semestinya alat untuk mengecek keputusan-keputusan, atau mendamaikan konflik antara pengurus dengan anggotanya justru menjadi alat untuk memberhentikan anggota-anggotanya.

Maka jika M Taufik tidak setuju dengan alasan pemecatan terhadap dirinya, Refly berpendapat eks Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu dapat menggugat Partai Gerindra.

"Kalau M Taufik tidak terima pada pemecatan tersebut, maka dia bisa mengajukan komplain ke Mahkamah parpol. Kalau ternyata di Mahkamah Parpol mendapatkan keputusan ya itu diharapkan bisa mengikat sesungguhnya," ujar Refly.

"Misalnya Mahkamah menganulir keputusan DPP dalam pemecatan maka dia dipulihkan, tapi kalau menguatkan maka M Taufik punya kesempatan memperkarakan ini ke Pengadilan Negeri. Setelahnya ke Pengadilan Tinggi, lalu Mahkamah Agung," tandasnya.